Ternyata WNA ini ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Tinggal

Ternyata WNA ini ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Tinggal – WNA Asal Nigeria Ditangkap karena Surat Izin Tinggal Kadaluarsa Selama 3 Tahun. Baru-baru ini sedang banyak diperbincangkan tentang seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang sudah melebihi batas tinggal di Indonesia.

Dengan menggunakan paspor pengganti, WNA tersebut masih dapat berkeliaran di Indonesia. Bermula dari kecurigaan tentang paspor yang kurang sesuai akhirnya WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 17.00 WITA, berikut berita selengkapnya.

Penangkapan WNA Asal Nigeria di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

Pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai Bali mengamankan seorang Warga Negara Asing yang berasal dari Nigeria berinisial EEA. Bidang Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) sempat mencurigainya.

Hal ini dikarenakan hasil tes PCR milik yang bersangkutan dianggap palsu. Pada tanggal 5 Maret 2022 menggunakan Lion Air JT 3204 tujuan Jakarta-Bali. Kecurigaan bermula hingga terungkap beberapa fakta mengenai pelanggaran lain seperti surat izin tinggal yang sudah kadaluarsa milik EEA.

1. WNA Dicurigai Menggunakan Tes Pcr Palsu Sebagai Syarat Penerbangan
Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai Bali yaitu Yoga Arya Prakoso Wardoyo. Beliau mewakili Kantor Cabang Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali. Selain itu I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan terjadinya pelanggaran saat konferensi pers yang sedang berlangsung.

Bidang Inteldakim melakukan pemeriksaan kepada EEA yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sehingga pelanggaran administrasi terungkap. Hal tersebut terjadi pada hari Sabtu pukul 17.00 WITA (5/3/2022).

EEA kemudian digunakan untuk pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan serta keaslian hasil tes PCR miliknya. EEA dibawa ke holding Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP untuk dimintai keterangan mengenai dokumen yang dibawa.

Petugas dari KKP mengungkapkan bahwa mendapatkan informasi serta laporan mengenai warga negara negara asing. Saat itu dari pihak KKP belum mengetahui WNA yang terbang dari Jakarta menuju Bali itu berasal dari negara mana dan menurut laporan WNA tersebut membawa hasil PCR palsu.

Petugas KKP kemudian segera melakukan validasi terhadap berkas hasil tes PCR beserta semua dokumen yang bersangkutan. Dari informasi, telah dikonfirmasi bahwa hasil PCR yang diberikan bukan dokumen palsu melainkan hasil PCR asli.

2. WNA Berinisial EEA Menyembunyikan Dokumen Perjalanan
EEA menyembunyikan dokumen perjalanan termasuk paspornya. Saat diperiksa oleh petugas imigrasi, EEA tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang seharusnya ada karena sedang melaksanakan perjalanan.

WNA tersebut hanya menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai kartu pengganti buku paspornyan yang kurang jelas. EEA kemudian dibawa ke kantor imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen.

“Namun begitu kami menanyakan beberapa surat seperti dokumen perjalanan, izin tinggal, paspor dengan beberapa dokumen pendukung. Namun yang bersangkutan (EEA) tidak dapat menunjukkan paspornya. Hanya menunjukkan sebuah surat atau kartu yang sebagai ganti paspor” jelasnya.

Tibanya EEA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Tim dari Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua barang milik yang bersangkutan. Tim Inteldakim mendapatkan sebuah paspor milik EEA yang berlaku sampai tanggal 24 Januari 2024.

Namun izin tinggal WNA tersebut sudah kadaluarsa yaitu B211 dan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2019. Jadi dapat disimpulkan bahwa EEA sudah overstay di Indonesia selama 3 tahun. EEA mengaku bahwa tidak melakukan perpanjangan lagi dikarenakan masalah ekonomi atau biaya.

“Yang bersangkutan (EEA) tidak dapat melakukan perpanjangan kartu izin tinggal dikarenakan tidak mempunyai biaya untuk mengurus perpanjangan”, terangnya.
Kasus seperti ini seringkali terjadi, bila dihitung dalam satu tahun terdapat banyak WNA yang tidak bisa kembali ke negara asalnya dan memilih menetap tinggal. Beruntungnya, razia WNA ini tidak sering dilakukan membuat para buron imigran ini bisa menghindar dari tindakan pidana.

Setelah kasus seperti ini terjadi, pastilah kantor imigran akan lebih memperbanyak razia imigran. Para WNA yang tidak bisa kembali ke negaranya, atau kehabisan uang saat berlibur bisa beresiko melakukan kejahatan. Makanya upaya seperti razia imigran akan lebih digencarkan untuk menjaga keamanan.

3. Pernah Tinggal Di Jakarta dan Berjualan Baju
Yoga menerangkan berdasarkan cap yang ada pada paspor milik WNA tersebut diketahui bahwa EEA telah memasuki kawasan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Dilakukan pada tanggal 23 Juni 2019 dengan menggunakan visa index B211 atau kunjungan selama 30 hari masa berlaku.

Dengan banyaknya bukti dan catatan tersebut, EEA dinyatakan bersalah dengan pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimingrasian. Hal ini dikarenakan izin tinggal yang sudah habis masa berlaku lebih dari 60 hari atau 2 bulan.

“Terhadap EEA dilakukan proses pendeteksian selama menunggu hasil dari proses deportasi”, ujarnya. EEA berkata jika saat ini tinggal di Jakarta dan untuk mencukupi kebutuhannya EEA menjual baju yang dibeli dari Tanah Abang.

Batas surat izin tinggal WNA selambat-lambatnya diperbarui kurang dari 2 bulan atau 60 hari. Jika seorang WNA telat melakukan perpanjangan izin tinggal maka sudah dianggap pelanggaran dan tidak mendapat izin tinggal serta dianggap ilegal berada di kawasan Indonesia.

Bisa jadi selain EEA masih banyak Warga Negara Asing yang memiliki surat izin tinggal kadaluarsa. Oleh karena itu intel dan berbagai pihak yang menangani hal demikian harus bekerja lebih ekstra agar pelanggaran seperti EEA tidak terulang di kemudian hari.

The post Ternyata WNA ini ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Tinggal first appeared on Daily Independent Nigeria.